Powered By Blogger

Minggu, 10 Maret 2013

Beasiswa Sekolah Dalam Negeri dan Luar Negeri 2013


Beasiswa 2013 : Megister dan Doktor dari LPDP

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) membuka pendaftaran Beasiswa. Pendaftaran dibuka tanggal 8 Maret 2013 sampai 30 April 2013. Pengumuman dapat didownload di bawah ini: Beasiswa S2 dan S3 LPDP.pdf Beasiswa Tesis dan Disertasi LPDP.pdf Website LPDP : http://www.lpdp.depkeu.go.id/

Beasiswa 2013 : Beasiswa OTS-Kemkominfo ke Universitas Radboud Belanda

KOMPAS.com - Beasiswa Orange Tulip Scholarship (OTS) ke Belanda akan ditawarkan pula melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Melalui nota kesepahaman yang ditandatangani antara Kemkominfo dan Nuffic Neso, Rabu lalu, beasiswa OTS-Kemkominfo ditawarkan bagi kandidat yang ingin melanjutkan studi S-2 di Universitas Radboud, di kota Nijmegen, Belanda.
Khusus untuk beasiswa ini, beasiswa ditawarkan untuk program studi Ilmu Komputer, Ilmu Informasi dan Komunikasi Bisnis Internasional. Program beasiswa penuh ini didanai bersama antara Kemkominfo dan Universitas Radboud. 

Beasiswa Ke Universitas-UniversitasTimur Tengah
Berikut ini adalah Beasiswa yang ditawarkan negara setempat untuk pelajar Indonesia Melanjutkan kuliah di Arab Saudi dan Oman, baik pada tingkat sarjana maupun tingkat pascasarjana menjadi dambaan para pencari ilmu dari Indonesia, sama halnya belajar di negara-negara lain. Dengan belajar di luar negeri mereka berharap dapat memiliki nilai tambah. Pada umumnya mereka yang ingin belajar ke Timur Tengah ingin meimiliki nilai tambah di bidang ke Islaman dan kemampuan berbahasa Arab. 
Namun perlu diketahui bahwa Arab Saudi juga memiliki Perguruan Tinggi di bidang Teknologi yang bertaraf International, yang bahasa pengantarnya menggunakan bahasa lnggris. Perguruan Tinggi dimaksud antara lain King Fahd University of Petroleum and Minerals (KFUPM) di kota Dhahran, King Saud University (KSU) di Riyadh dan King Abdullah University of Science and Technology (KAUST) di Thuwal, Jeddah. 

Mahasiswa Indonesia di Kerajaan Arab Saudi tersebar di 6 universitas (Islamic University in Madinah 199 mahasiswa, King Saud University di Riyadh 58 mahasiswa, Umm Al Qura University di Makkah 22 mahasiswa, King Fahd University of Petroleum and Minerals di Dhahran 3 mahasiswa, Imam Muhammad bin Saud Islamic University di Riyadh 3 mahasiswa dan King Abdullah University of Science and Technology di Thuwal 17 mahasiswa). 

Sedangkan mahasiswa Indonesia yang belajar di Kesultanan Oman ada 6 mahasiswa di Institute Scineces of Shariah di Muscat. Mereka memperoleh beasiswa penuh dari pemerintah setempat. Selain itu terdapat pula ratusan pelajar Indonesia yang menimba ilmu di berbagai pusat pendidikan (halaqah/rubath) di Makkah dan Madinah.
Syarat PendaftaranPendaftaran mahasiswa S1 dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta atau melalui website. 
Sejauh ini Pemerintah Arab Saudi hanya menerima mahasiswa S1 dari Indonesia untuk bidang agama Islam dan bahasa Arab. Universitas di Arab Saudi yang menerima mahasiswa S1 di bidang Agama Islam antara lain Islamic University in Madinah, Umm al-Qura University, Makkah dan King Saud University, Riyadh. Adapun untuk melanjutkan kuliah pada tingkat S2 dan S3 untuk bidang agama Islam, biasanya yang diterima adalah mereka yang menyelesaikan kuliah S1-nya di Arab Saudi, sedangkan untuk S2 dan S3 bidang sains terbuka lebar bagi yang berminat untuk bagi siapa saja yang berminat. Adapun syarat-syarat pendaftaran adalah sbb.:


  1. Syarat Pendaftaran S1Fotokopi Ijazah SMA/ MA dengan rata-rata nilai minimal 8,00 (jayyid jiddan)
  2. Fotokopi transkrip nilai Ijazah
  3. Fotokopi Surat Kelakuan Baik (dari Sekolah asal)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran (Usia maksimal 25 tahun)
  5. Pas Photo 4×6 (3 lembar)
  6. Chek Up Dokter (Surat Keterangan Sehat)
  7. Dua rekomendasi dari perorangan/ instansi yang dikenal
  8. Foto copy Paspor
  9. Rekomendasi dari Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah Daerah/ Atase Pendidikan di Riyadh.
  10. Alamat Pendaftar di Indonesia (berbahasa Indonesia)
  11. Seluruh berkas diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah Resmi.
  12. Syarat Pendaftaran S2 dan S3Fotokopi Ijazah S1 /S1 dan S2 dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) >3.00 skala 4.
  13. Untuk bidang sains wajib memiliki kemampuan bahasa lnggris berstandar International TOEFL (Test of English as a Foreign Language) dengan score mininimum 520. Universitas King Saud scorenya harus 550.

Universitas King Fahd University of Petroleum and Minerals, Dhahran memberikan syarat lain yaitu wajib mendapatkan Score GRE (Graduate Record Exainination) berkualifikasi “memuaskan”. Sebagai pedoman, kira-kira total nilai untuk section Quantitatif dan Analytical 1100



  1. Fotokopi transkrip nilai Ijazah
  2. Fotokopi Surat Kelakuan Baik (dari Lembaga tempat mengajar)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Pas Photo 3×4 (4 lembar)
  5. Chek Up Dokter (Surat Keterangan Sehat)
  6. Dua rekomendasi dari perorangan/ instansi yang dikenal
  7. Fotokopi Paspor
  8. Alamat Pendaftar di Indonesia (berbahasa Indonesia)
  9. Surat Permohonan kuliah ke Rektor
  10. Diutamakan seluruh berkas diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Penerjemah Resma
  11. Rekomendasi dari Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah daerah

Ketentuan Beasiswa Universitas Islam Madinah
Persyaratan Umum:
1.    Beragama Islam dan berkelakuan baik.
2.    Komitmen mentaati aturan UIM.
3.    Sehat jasmani.
4.    Lulus ujian atau muqabalah yang dilakukan pihak UIM.
5.    Memiliki ijazah dari sekolah negeri atau swasta yang mendapat akreditasi (mu’adalah) dari UIM.  Berarti, ijazah dari sekolah negeri di Indonesia tidak perlu akreditasi.
6.    Siap belajar sepenuhnya.
7.    Memenuhi setiap persyaratan yang mungkin ditentukan UIM saat mengajukan permohonan beasiswa.
Persyaratan masuk program S1:
1.    Memiliki ijazah SMA atau sederajat.
2.    Usia ijazah tidak lebih dari 5 tahun.
3.    Tidak pernah drop out (DO) dari universitas lain karena sebab akademis atau hukuman.
4.    Usia pemohon beasiswa tidak lebih dari 25 tahun.
5.    Peminat Fakultas Quran harus memiliki hafalan 30 juz.
Berkas yang diperlukan:
1.    Ijazah.
2.    Daftar nilai ijazah / rapor tahun terakhir.
3.    Syahadah husn sirah wa suluk (surat keterangan berkelakuan baik), diutamakan dari sekolah asal. SKCK dari kepolisian juga bisa dipakai.
4.    Akte kelahiran dari instansi terkait.
5.    Surat keterangan sehat dari penyakit menular, dikeluarkan oleh instansi resmi.
6.    6 lembar pasfoto ukuran 4 x 6.
7.    Tazkiyah (rekomendasi) dari dari 1 lembaga keislaman di negara asal, atau dari 2 tokoh agama yang dikenal, berisi keterangan komitmen menjalankan kewajiban agama dan berpegang kepada adab-adab Islam.
 dari sumber langsung di http://admission.iu.edu.sa/StartIu.aspx
1. Ijazah SMU.
2. Transkrip nilai dari jenjang SMU.
3. Sertifikat berkelakuan baik.
4. Akte kelahiran.
5. Paspor.
6. KTP.
7. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6.
8. Foto dengan tanpa kacamata, tanpa penutup kepala, dan dengan background putih.
9. Laporan medis dari klinik kesehatan resmi, yang menyatakan sehat panca indra dan bebas dari penyakit menular
10. Surat keterangan dari Lembaga Islam di negara asal atau dari dua Tokoh Islam, yang menjelaskan bahwa calon mahasiswa adalah Muslim yang menjaga shalat lima waktu dan berakhlak mulia.
11. Sertifikat masuk Islam, bagi yang Islamnya tidak dari lahir.
- Pemohon harus menerjemahkan semua dokumen yg tidak berbahasa arab dengan terjemahan bahasa arab yg telah disahkan oleh kantor penerjemah resmi.
- Jika diterima, calon mahasiswa harus mendatangkan dokumen asli yang telah disahkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di negara asalnya. Jika Kedutaan Besar Arab Saudi tidak ada di negaranya, maka semua dokumen bisa disahkan di lembaga manapun yang diakui oleh Universitas Islam Madinah.
- Jika ada kesalahan pada data-data inti pemohon dalam dokumen asli (seperti: nama, tempat, dan tanggal lahir), maka diharapkan membenarkan semua kesalahan tersebut di lembaga yang berwenang di negaranya, sebelum mengirimnya ke Universitas, karena aturan di kampus melarang perubahan data-data inti setelah menerima calon mahasiswa.
Catatan: Saat pengajuan permohonan beasiswa, cukup dengan menyerahkan fotokopi berkas yang diperlukan. Diwajibkan menyertakan fotokopi paspor dan visa bagi yang datang langsung ke kampus UIM, dan diutamakan menyertakan fotokopi paspor bagi yang lain.
Peringatan
Permohonan tidak dapat dikirim tanpa melampirkan salinan dokumen
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa:
1. Berkelakuan baik.
2. Berjanji untuk mentaati semua Peraturan Universitas.
3. Lulus tes kesehatan.
4. Lulus tes yang diadakan oleh otoritas yang bersangkutan.
5. Memiliki ijazah SMU atau yang setara dengannya dari dalam Saudi ataupun dari luar Saudi.
6. Ijazah SMU harus dikeluarkan oleh Sekolah Negeri atau sekolah yang telah diakui oleh Universitas Islam Madinah.
7. Berkomitmen fokus penuh untuk belajar.
8. Masa lulus dari SMU tidak lebih dari lima tahun.
9. Usia tidak melebihi 25 tahun ketika memulai belajar di Universitas Islam Madinah.
10. Bagi yang ingin kuliah di Fakultas Al-Qur’an harus sudah hafal Al-Qur’an 30 juz.
11. Melengkapi persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan oleh Dewan Universitas Islam Madinah yang diumumkan saat pendaftaran.
12. Bagi pemohon yg Ijazah SMU-nya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kerajaan Saudi Arabia, ia harus memiliki sertifikat lulus uji kemampuan.
Peringatan
1. Tidak ada kantor perwakilan atau agen untuk menerima permohonan pendaftaran di Universitas Islam Madinah di negara manapun.
2. Calon mahasiswa harus melakukan proses pendaftaran sendiri, dan bertanggung jawab untuk menjaga nomor-nomor yang diberikan kepadanya saat selesainya proses pendaftaran.
3. Universitas Islam Madinah adalah lembaga ilmiah dan pengetahuan yang dirancang untuk menyampaikan Risalah Islam melalui dakwah, pendidikan sarjana, pascasarjana, penulisan karya ilmiah, penerjemahan dan penyebarluasannya, serta menjaga Warisan-warisan Islam.
4. Bahasa pengantar di Universitas Islam Madinah adalah bahasa Arab.
5. Universitas Islam Madinah tidak berkewajiban meluluskan setiap pemohon yg mendaftar, hingga ada pemberitahuan secara tertulis dari pihak kampus.
6. Data-data yg dimasukkan tidak akan diakui, kecuali jika dilengkapi dengan dokumen-dokumen yg membuktikan informasi tersebut.
7. Pemohon dengan dokumen palsu akan dikenakan sangsi dan akan dibatalkan penerimaannya.
8. Universitas Islam Madinah berhak menentukan fakultas mahasiswa yang diterima setelah kedatangannya, sesuai dengan peraturan yg berlaku.
9. Mahasiswa yang diterima di Universitas Islam Madinah bisa mendapatkan nomor tiketnya via internet, di website Universitas Islam Madinah, kemudian merujuk ke kantor penerbangan (airlines).
10. Mahasiswa yang diterima bertanggung jawab untuk mencari dan mengikuti info tentang sistem dan aturan studi, di papan-papan pengumuman yg disediakan oleh kampus.
11. Semua perjanjian, persetujuan, dan peringatan yang terdapat di dalam file elektronik ini akan mengikat pemohon sebagaimana file kertas lainnya. Pemohon juga bertanggung jawab sendiri untuk mengeceknya secara berkala dengan menggunakan username dan password pribadinya. Hal ini juga berlaku pada semua transaksi elektronik yg dilakukan oleh pemohon dengan menggunakan username pribadinya.
12. Semua perjanjian, persetujuan, dan syarat-syarat yg dibaca dan disetujui oleh pemohon saat pendaftaran ini, akan dimasukkan ke dalam berkas-berkas miliknya dg menggunakan bahasa arab.
Prosedur pengajuan beasiswa
Ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk mengajukan permohonan beasiswa, yaitu:
1. Muqabalah (interview langsung). Cara ini bisa dilakukan di dua tempat:
  1. Kampus Universitas Islam Madinah.
  2. Tempat penyelenggaraan daurah tahunan di Indonesia. Sejak 2003, daurah tahunan ini tidak diselenggarakan lagi, dan insyaallah mulai tahun ini akan diadakan lagi. Informasi daurah di Indonesia tahun ini bisa diperoleh secara tidak resmi di: http://serambimadinah.com/
2. Murasalah, yaitu dengan mengirim berkas yang diperlukan ke:
عمادة القبول والتسجيل، الجامعة الإسلامية بالمدينة المنورة، ص. ب. 170، المملكة العربية السعودية.
atau: Deanship of Admission and Registration, Islamic University of Madinah, PO Box 170, Kingdom of Saudi Arabia.
 3. Pendaftaran online, di: http://admission.iu.edu.sa/Default.aspx
Bagi ikhwah yang ingin mendownload Formulir silahkan klik Attachments dibawah ini.
Attachments:
File File size
Download this file (hal1.jpg)hal1.jpg 2729 Kb
Download this file (hal2.jpg)hal2.jpg 2465 Kb
Download this file (hal3.jpg)hal3.jpg 2568 Kb
Download this file (hal4.jpg)hal4.jpg 2807 Kb
 skrinsut formulir pengisian pendaftaran online Universitas Islam Madinah yang kami ambil dari situs resminya di http://admission.iu.edu.sa/PersonalInfo.aspx
Sekilas tentang Universitas Islam Madinah
Universitas Islam Madinah (al-Jami’ah al-Islamiyyah bil Madinah al-Munawwarah)didirikan pada tanggal 25-3-1381 H (6-9-1961), yaitu pada masa pemerintahan Raja Su’ud bin Abdul Aziz Alu Su’ud.
Rektor pertamanya adalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Mufti Kerajaan Saudi Arabia), kemudian Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (Mufti Kerajaan Saudi Arabia), dan saat ini dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad bin Ali al-’Uqla.
Kurikulumnya digodok oleh para ulama terkemuka dunia Islam, dan saat ini memiliki lima fakultas, yaitu:
1. Fakultas Syariah.
2. Fakultas Dakwah dan Ushuluddin.
3. Fakultas Quran dan Dirasat Islamiyyah.
4. Fakultas Hadits dan Dirasat Islamiyyah.
5. Fakultas Bahasa Arab.
UIM juga membawahi tiga sekolah setingkat SMP dan tiga sekolah setingkat SMA. Menurut buletin Akhbarul Jami’ah, UIM merencanakan untuk merintis fakultas ilmu-ilmu umum dan membuka kampus khusus mahasiswi.
Universitas Islam Madinah merupakan hadiah dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk para pemuda Islam di seluruh penjuru dunia. Hingga tahun 1429 H (2008 M), universitas ini telah meluluskan 20.385 sarjana S1 dari 147 negara, 74 %-nya dari luar Saudi, serta 968 master dan 621 doktor, 47 %-nya dari luar Saudi. Untuk Indonesia secara khusus, UIM telah menelurkan 828 sarjana S1, 19 master, dan 8 doktor.
Bentuk beasiswa
Bentuk beasiswa yang ditawarkan adalah menyelesaikan program S1 tanpa dipungut biaya. Bagi yang belum siap bisa mengikuti program bahasa 1-2 tahun, dan bagi yang berminat, terbuka kesempatan untuk meneruskan hingga program S3. Disamping itu, ada banyak fasilitas yang diberikan kepada mahasiswa yang diterima, antara lain:
1.    Kesempatan tinggal di tanah haram dan belajar kepada ulama Haramain.
2.    Kesempatan menjalankan ibadah haji dan umrah.
3.    Tiket keberangkatan dari negara asal sampai Madinah.
4.    Tiket PP ke negara asal setiap liburan akhir tahun.
5.    Mukafaah (tunjangan bulanan) yang cukup, sehingga bisa lepas dari tanggungan orang tua.
6.    Badal kutub (tunjangan pembelian kitab) setiap tahun.
7.    Badal imtiyaz (insentif untuk peraih predikat mumtaz/cum laude) setiap tahun.
8.    Badal thiba’ah (tunjangan pencetakan tesis dan desertasi)
9.    Asrama yang nyaman dan kondusif.
10.    Pelayanan kesehatan di rumah sakit kampus.
11.    Transportasi antar jemput dari kampus ke Masjid Nabawi setiap hari
Sumber : http://serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=100:nantikan-daurah-universitas-islam-madinah-tahun-1432-h&catid=45:info&Itemid=5

PRINSIP-PRINSIP BISNIS RASULULLAH SAW


Ditulis Oleh : Kholilurrohmaan

Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada pencapaian material saja tetapi merupakan ibadah Fardhu Kifayah yang dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah ini manusia jangan melakukan perbuatan yang mencemarkan kesuciannya. Jadi mereka harus melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam. (Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 291). Nabi Muhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar-dasar etika dan manajemen bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW ketika ia masih muda. (Yafie, 2003: 11-12).
Ada beberapa prinsip dan konsep yang melatarbelakangi keberhasilan Rasulullah SAW dalam bisnis, prinsip-prinsip itu intinya merupakan fundamental Human Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang keberhasilan seseorang. Menurut Abu Mukhaladun (1994:14-15) bahwa prinsip-prinsip Rasulullah meliputi Shiddiq, Amanah dan fatanah. Prinsip-prinsip itu adalah:
 1. Shiddiq
Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak baik, seperti beberapa hal dibawah ini.
a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “berikanlah kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar manakala kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji…(HR. Imam Ahmad dikutip dari Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 102)
 b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a. dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)
Tidak termasuk umat Nabi Muhammad seorang penjual yang melakukan penipuan dan tidak halal rezki yang ia peroleh dari hasil penipuan.
Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud melalui Abu Hurairah dikutip Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu, melainkan hendaknya dia menerangkan kekurangan (cacat) yang ada pada barang itu. (HR. Ahmad dikutip dari Alma, 1994: 62)
 c. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar.
Rasulullah telah melarang perhadangan barang yang dibawa (dari luar kota). Apabila seseorang menghadang lalu membelinya maka pemilik barang ada hak khiyar (menuntut balik/membatalkan) apabila ia telah sampai ke pasar (dan merasa tertipu). (Al-Hadits dikutip dari Alma, 1994: 70)
Rasulullah telah melarang membeli barang dari orang luar atau desa dikarenakan akan terjadi ketidakpuasan, di mana pembeli akan membeli dengan harga rendah dan akan dijual di pasar dengan harga tinggi sehingga pembeli akan memperoleh untung yang banyak. Hal in merupakan penipuan, padahal Rasulullah melarang bisnis yang ada unsur penipuannya.
Sedangkan larangan yang lainnya adalah larangan mengurangi timbangan diterangkan dalam Al-Quran dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1-6 sebagai berikut:
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.  (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Al-Muthaffifin : 1-6)
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).” (Huud: 84)
Penjual harus tegas dalam hal timbangan dan takaran. Mengenai ini Nabi juga berkata yang artinya:
Tidak ada suatu kelompok yang mengurangi timbangan dan takaran tanpa diganggu olah kerugian. (Al-Hadits, Dikutip dari Afzalurahman, 1997: 28)
Nabi berkata kepada pemilik timbangan dan takaran:
“Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa terdahulu sebelum kamu dimusnahkan”. (Al-Hadist, dikutip dari Afzalurahman, 1997: 28)
Apabila sikap Shiddiq dilakukan oleh pelaku bisnis maka praktek bisnis jahiliyah tidak akan terjadi, perbuatan penipuan dan sebagainya akan terhapus.
 2. Amanah
Amanah berarti tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal in termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Maka seorang yang diberi Amanah harus benar-benar menjaga dan memegang Amanah tersebut, ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, (Al-Ahzab: 72)
Rasulullah memerintahkan setiap muslim untuk selalu menjaga Amanah yang diberikan kepadaNya. Sabda Nabi akan hal ini yang artinya:
Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “berikanlah kepadaku enam jaminan dari diri kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar apabila kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji, 3) Tunaikanlah manakala kamu diamanahkan, 4) pejamkanlah mata kamu (dari yang di tengah), 5) peliharalah faraj kamu, 6) tahanlah tangan kamu”. (HR. Imam Ahmad dikutip dari syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 102)
Seseorang yang melanggar Amanah digambarkan oleh Rasulullah sebagai orang yang tidak beriman. Bahkan lebih jauh lagi, Digambarkan sebagai orang munafik. Sabda Nabi tentang hal ini:
Tidak beriman orang yang tidak memegang Amanah tidak ada agama orang yang tidak menepati janji. (HR. Ad Dalimi Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)
Tanda orang munafik itu ada tiga macam: jika berbicara, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi kepercayaan, dia khianat. (HR. Ahmad dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)
Seorang yang jujur dan amanah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT dan akan dimasukkan ke dalam surga bersama para Rasul dan orang yang beriman,  orang jujur seperti sabda Nabi SAW yang artinya:
Para pedagang yang jujur dan Amanah akan berada bersama para Rasul, orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang jujur. Rizki Allah terbesar pada (hambanya) ada dalam bisnis. (Al-Hadits dikutip dari Raharjo, 1987: 17)
Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Hadis nabi yang berkenaan dengan hal tersebut yang artinya:
a. Larangan memakan riba
Beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 112)
 b. Larangan melakukan tindak kezaliman
 Seorang muslim terhadap sesama muslim adalah haram: harta bendanya, kehormatannya, dan jiwanya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2000: 109)
 c. Larangan melakukan suap
Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan. (HR. Imam Abu Dawud dari Hurairah Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)
Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap. (HR. Imam Tirmidzi dari Abdullah bin Amr Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)
 d. Larangan memberikan hadiah haram
Hadiah yang diberikan pada penguasa adalah ghulul (perbuatan curang). (HR. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi dari Abu Hamid As-Sunnah Saidi dari ‘Ibbadh; Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)
Hadiah yang diberikan kepada pejabat adalah suht (haram). (HR. Al-Khatib dari Anas r.a, Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)
 d. Larangan memberikan komisi yang haram
Rasulullah mengutusku ka Yaman (sebagai penguasa daerah). Setelah aku berangkat, beliau SAW, mengutus orang menyusulku. Aku pulang kembali. Rasulullah SAW, bertanya kepadaku, “tahukah engkau, mengapa kau mengutus orang menyusulmu? “janganlah engkau mengambil sesuatu untuk kepentinganmu sendiri tanpa seizinku. (jika hal itu kamu lakukan) itu merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang pada hari kiamat kelak dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah, engkau aku panggil dan sekarang berangkatlah untuk melakukan tugas pekerjaanmu. (HR. Imam Tirmidzi dari Mu’adz bin Jabal r.a, Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 109)
Barang siapa yang kami pekerjakan untuk melakukan tugas dan kepadaNya kami telah berikan rizki (yakni imbalan atas jerih payahnya) maka apa yang diambil olehnya selain itu adalah suatu kecurangan. (HR. Imam Abu Dawud Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 109)
Sikap amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap itu bisa dimiliki jika dia selalu menyadari bahwa apapun aktivitas yang dilakukan termasuk pada saat ia bekerja selalu diketahui oleh Allah SWT. Sikap amanah dapat diperkuat jika dia selalu meningkatkan pemahaman Islamnya dan istiqamah menjalankan syariat Islam. Sikap amanah juga dapat dibangun dengan jalan saling menasehati dalam kebajikan serta mencegah berbagai penyimpangan yang terjadi. Sikap amanh akan memberikan dampak positif bagi diri pelaku, perusahaan, masyarakat, bahkan negara. Sebaliknya sikap tidak amanah (khianat) tentu saja akan berdampak buruk.
 3. Fathanah
Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur, yaitu:
a. Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang, artinya hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas harus dicatat atau dibukukan secara rapi agar tetap bisa menjaga Amanah dan sifat shiddiqnya.
Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah: 282)
b. Fathanah dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun harta. Dalam hal fathanah ini Rasulullah mencontohkan tidak mengambil untung yang terlalu tinggi dibanding dengan saudagar lainya. Sehingga barang beliau cepat laku. (Abu Mukhaladun, 1999: 15, syeikh Abod dan Zambry Abdul Kadir 1991:288).
Dengan demikian fathanah di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra). Menurut Afzalurahman (1997:168) kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan.
  • Penampilan, tidak membohongi pelanggan, baik menyangkut besaran (kuantitas) maupun kualitas. Hadits nabi tentang hal ini yang artinya:
Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a, dikutip dari Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 112)
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan; Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; (Asy-Syu’ara: 181-183)
Tidak ada suatu kelompok yang merugikan timbangan dan takaran tapa diganggu oleh kerugian. (Al-Hadits dikutip dari Afzalurahman, 1997: 28)
  • Pelayanan, pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan (bila memungkinkan) hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak sanggup membayarnya.
  • Persuasi, menjauhi sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang. Hadits nabi tentang hal in yang artinya:
Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus berkah. (HR. Bukhari dan Muslim dikutip dari Alma, 1994: 60)
  • Pemuasan, hanya dengan kesempatan bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisaa’: 29)
Dengan demikian sikap fathanah ini sangat penting bagi pebisnis, karena sikap fathanah ini berkaitan dengan marketing , keuntungan bagaimana agar barang yang dijual cepat laku dan mendatangkan keuntungan, bagaimana agar pembeli tertarik dan membeli barang tersebut.
HIKMAH
Dari penjelasan diatas bisa kita petik suatu pelajaran yang berharga bahwa prinsip-prinsip bisnis Rasulullah saw adalah Shiddiq, Amanah dan Fathanah. Shiddiq adalah Suatu sikap yang jujur dan selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan seperti tidak menepati janji yang belum atau telah disepakati, menutupi cacat atau aib barang yang dijual dan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar. Sedangkan sifat amanah adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal ini termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Amanah berarti tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur: Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang dan Fathanah dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun harta. Dengan demikian fathanah di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra). kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan.

Pemasaran Dalam Perspektif Islam


 






Ditulis Oleh : Kholilurrohmaan

Menurut prinsip syariah, kegiatan pemasaran harus dilandasi semangat beribadah kepada  Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.
Islam agama yang sangat luar biasa. Islam agama yang lengkap, yang berarti mengurusi semua hal dalam hidup manusia. Islam agama yang mampu menyeimbangkan dunia dan akhirat;  antara hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan hablum minannas (hubungan sesama manusia). Ajaran Islam lengkap karena Islam agama terakhir sehingga harus mampu memecahkan berbagai masalah besar manusia.
Islam menghalalkan umatnya berniaga. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang saudagar – sangat terpandang pada zamannya. Sejak muda beliau dikenal sebagai pedagang jujur. “Sepanjang perjalanan sejarah, kaum Muslimin merupakan simbol sebuah amanah dan di bidang perdagangan, mereka berjalan di atas adab islamiah,” ungkap Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan Assunnah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan pada umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika keislaman. Dalam beraktivitas ekonomi, umat Islam dilarang melakukan tindakan bathil. Namun harus melakukan kegiatan ekonomi yang dilakukan saling ridho, sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29)
Berdagang penting dalam Islam. Begitu pentingnya, hingga Allah Subhanahu wa ta’ala menunjuk Muhammad sebagai seorang pedagang sangat sukses sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Ini menunjukkan Allah Subhanahu wa ta’ala mengajarkan dengan kejujuran yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdullah saat beliau menjadi pedagang bahwa dagangnya tidak merugi, namun malah menjadikan beliau pengusaha sukses. Oleh karena itu, umat Islam (khususnya pedagang) hendaknya mencontoh beliau saat beliau berdagang.

Petunjuk Umum Al-Quran Mengenai Pemasaran dan Penjualan
Dalam berdagang, pemasaran adalah disipilin bisnis strategi yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholder-nya. Menurut prinsip syariah, kegiatan pemasaran harus dilandasi semangat beribadah kepada  Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.
Al-Quran juga mengatur kegiatan kehidupan atau muamalah. Juga etika perdagangan, penjualan atau pemasaran. Salah satu ayat Al-Quran yang dipedomani sebagai etika marketing adalah QS. Al-Baqarah. Surat kedua dalam Al-Quran ini terdiri atas 286 ayat, 6.221 kata dan 25.500 huruf, dan tergolong surat Madaniyah. Sebagian besar ayat dalam surat ini diturunkan pada permulaan hijrah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat peristiwa Haji Wada’. Surat ini yang terpanjang dalam Al-Quran. Dinamakan Al-Baqarah yang artinya sapi betina karena di dalamnya terdapat kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67-74). Surat ini juga dinamakan Fustatul Qur’an (Puncak Al-Quran) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam surat yang lain. Dinamakan juga surat Alif Lam Mim karena dimulai dengan huruf Arab Alif Lam dan Mim. Ayat 1-2 Al-Baqarah berarti: “Kitab ini (Al-Quran) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”
Ayat tersebut sangat relevan untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas marketing, sebab marketing merupakan bagian sangat penting dari mesin perusahaan. Dari ayat tersebut dapat kita ketahui pula, pertama, perusahaan harus dapat menjamin produknya. Jaminan yang dimaksud mencakup dua aspek – material, yaitu mutu bahan, mutu pengolahan, dan mutu penyajian; aspek non-material mencakup kehalalan dan keislaman dalam penyajian.
Kedua, yang dijelaskan Allah adalah manfaat produk. Produk bermanfaat apabila proses produksinya benar dan baik. Ada pun metode yang dapat digunakan agar proses produksi benar dan baik, menurut Al-Quran, sesuai petunjuk dalam QS. Al-An’am: 143, yang artinya, “Beritahukanlah kepadaku (berdasarkan pengetahuan) jika kamu memang orang-orang yang benar.” Ayat ini mengajarkan kepada kita, untuk meyakinkan seseorang terhadap kebaikan haruslah berdasarkan ilmu pengetahuan, data, dan fakta. Jadi, dalam menjelaskan manfaat produk, nampaknya peranan data dan fakta sangat penting. Bahkan sering data dan fakta jauh lebih berpengaruh dibanding penjelasan.
Ketiga, penjelasan mengenai sasaran atau customer dari produk yang dimiliki oleh perusahaan. Makanan yang halal dan baik yang menjadi darah dan daging manusia akan membuat kita menjadi taat kepada Allah. Sebab konsumsi yang dapat menghantarkan manusia kepada ketakwaan harus memenuhi tiga syarat: (1) Materi yang halal, (b) Proses pengolahan yang bersih (thaharah), dan (3) Penyajian yang islami.
Etika Pemasaran dalam Islam
Dewasa ini sering kita jumpai cara pemasaran yang tidak etis, curang dan tidak professional. Kiranya perlu dikaji bagaimana akhlak kita dalam kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Atau lebih khusus lagi akhlak dalam pemasaran kepada masyarakat dari sudut pandangan Islam. Kegiatan pemasaran seharusnya dikembalikan pada karakteristik yang sebenarnya. Yakni religius, beretika, realistis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Inilah yang dinamakan marketing syariah, dan inilah konsep terbaik marketing untuk hari ini dan masa depan.
Prinsip marketing yang berakhlak seharusnya kita terapkan. Apalagi nilai-nilai akhlak, moral dan etika sudah diabaikan. Sangat dikhawatirkan bila menjadi kultur masyarakat. Perpektif pemasaran dalam Islam adalah ekonomi Rabbani (divinity), realistis, humanis dan keseimbangan. Inilah yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional. Marketing menurut Islam memiliki nilai dan karakteristik yang menarik. Pemasaran syariah meyakini, perbuatan seseorang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Selain itu, marketing syariah mengutamakan nilai-nilai akhlak dan etika moral dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, marketing syariah menjadi penting bagi para tenaga pemasaran untuk melakukan penetrasi pasar.
Dalam Islam terdapat sembilan macam etika (akhlak) yang harus dimiliki seorang tenaga pemasaran. Yaitu: (1) Memiliki kepribadian spiritual (taqwa); (2) Berkepribadian baik dan simpatik (shiddiq); (3) Berlaku adil dalam berbisnis (al-’adl); (4) Melayani nasabah dengan rendah hati (khitmah); (5) Selalu menepati janji dan tidak curang (tahfif); (6) Jujur dan terpercaya (amanah); (7) Tidak suka berburuk sangka; (8) Tidak suka menjelek-jelekkan; dan (9) Tidak melakukan suap (risywah).
Selain sembilan etika tersebut, marketer syariah harus menghindari hal-hal sebagai berikut: (1) Tidak adil dalam penentuan tarif dan uang pertanggungan; (2) Melakukan transaksi terhadap produk yang mengandung unsur  maisar, gharar, dan  riba maisar; transaksi tadlis; (3) Khianat atau tidak menepati janji; (4) Menimbun barang untuk menaikkan harga; (5) Menjual barang hasil curian dan korupsi; (6) Sering melakukan sumpah palsu atau sering berdusta; (7) Melakukan penekanan dan pemaksaan terhadap pelanggan; (8) Mempermainkan harga; (9) Mematikan pedagang kecil; (10) Melakukan monopoli’s rent seeking atau ikhtikar; (11) Tallaqi rukban; (12) Melakukan suap atau sogok untuk melancarkan kegiatan bisnis (riswah); dan (13) Melakukan tindakan korupsi ataupun money laundry.
Jika para pemasar menjalankan aktivitas pemasaran yang diperintahkan dan meninggalkan larangan yang dilarang, pemasaran tersebut menjadi suatu aktivitas diperbolehkan dalam Islam. Oleh karena itu, dalam perspektif syariah pemasaran adalah segala aktivitas yang dijalankan dalam kegiatan bisnis berbentuk kegiatan penciptaan nilai (value creating activities) yang memungkinkan siapa pun yang melakukannya bertumbuh serta mendayagunakan kemanfaatannya yang dilandasi atas kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan keikhlasan sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah islami atau perjanjian transaksi bisnis dalam Islam.
Strategi Pemasaran dalam Islam
Semua aktivitas kehidupan perlu dilakukan berdasarkan perencanaan yang baik. Islam agama yang memberikan sintesis dan rencana yang dapat direalisasikan melalui rangsangan dan bimbingan. Perencanaan tidak lain memanfaatkan “karunia Allah” secara sistematik untuk mencapai tujuan tertentu, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan nilai kehidupan yang berubah-ubah. Dalam arti lebih luas, perencanaan menyangkut persiapan menyusun rancangan untuk setiap kegiatan ekonomi. Konsep modern tentang perencanaan, yang harus dipahami dalam arti terbatas, diakui dalam Islam. Karena perencanaan seperti itu mencakup pemanfaatan sumber yang disediakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sebaik-baiknya untuk kehidupan dan kesenangan manusia.
Meski belum diperoleh bukti adanya sesuatu pembahasan sistematik tentang masalah tersebut, namun berbagai perintah dalam Al-Quran dan Sunnah menegaskannya. Dalam Al-Quran tercantum: QS. Al-Jumu‘ah: 10, yang artinya, “Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” Berdasarkan ayat ini dapat dijelaskan makna dalam kata “carilah karunia Allah” yang digunakan di dalamnya dimaksudkan untuk segala usaha halal yang melibatkan orang untuk memenuhi kebutuhannya.
Di samping itu, pelaksanaan rencana pemasaran dalam Islam, kita tergantung pada prinsip syarikat (kerjasama) yang telah diakui secara universal. Hal ini berarti pelaksanaan perencanaan dilaksanakan melalui partisipasi sektor pemerintah dan swasta atas dasar kemitraan. Yakni terlaksana melalui prinsip abadi mudharabah, yakni tenaga kerja dan pemilik modal dapat disatukan sebagai mitra. Dalam arti, dengan mempraktekkan prinsip mudharabah dan dengan mengkombinasikan berbagai unit produksi, proyek industri, perdagangan dan pertanian dalam kerangka perencanaan dapat diterapkan atas dasar prinsip tersebut. Pendapatan yang dihasilkan oleh usaha seperti itu dapat dibagi secara sebanding setelah dikurangi segala pengeluaran yang sah.
Dalam sistem perencanaan Islam, kemungkinan rugi sangat kecil karena merupakan hasil kerjasama antara sektor pemerintahan dan swasta. Investasi yang sehat akan mendorong kelancaran arus kemajuan ekonomi menjadi lebih banyak. Dalam kegiatan pemasaran, tentu lebih dahulu menyusun perencanaan strategis untuk memberi arah terhadap kegiatan perusahaan yang menyeluruh, yang harus didukung rencana pelaksanaan lebih rinci di bidang-bidang kegiatan perusahaan. Dalam Islam, bukanlah suatu larangan bila seorang hamba mempunyai rencana atau keinginan untuk berhasil dalam usahanya. Namun dengan syarat, rencana itu tidak bertentangan dengan ajaran (syariat) Islam. Ditandaskan dalam Al-Quran, yang artinya, “Atau apakah manusia akan mendapat segala yang diciptakannya? Tidak, maka hanya bagi Allah kehidupan akhirat dan kehidupan dunia.” (QS. An-Najm: 24-25)
Dari kedua ayat tersebut, bila dihubungkan dengan strategi pemasaran, kegiatan strategi (rencana) pemasaran merupakan suatu interaksi yang berusaha untuk menciptakan atau mencapai sasaran pemasaran seperti yang diharapkan untuk mencapai keberhasilan. Dan sudah menjadi sunnatullah bahwa apa pun yang sudah kita rencanakan, berhasil atau tidaknya, ada pada ketentuan Tuhan (Allah). Dalam pelaksanaan suatu perencanaan dalam Islam haruslah bergerak ke arah suatu sintesis yang wajar antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial melalui penetapan kebijaksanaan yang pragmatik, namun konsisten dengan jiwa Islam yang tidak terlepas dengan tuntunan Al-Quran dan Hadis, juga sesuai dengan kode etik ekonomi Islam.
Selain itu, dalam kegiatan perdagangan (muamalah), Islam melarang adanya unsur manipulasi (penipuan), sebagaimana hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Jauhkanlah dirimu dari banyak bersumpah dalam penjualan, karena sesungguhnya ía memanipulasi (iklan dagang) kemudian menghilangkan keberkahan. ”(HR. Muslim, An-Nasa’i dan lbnu Majah). Islam menganjurkan umatnya untuk memasarkan atau mempromosikan produk dan menetapkan harga yang tidak berbohong, alias harus berkata jujur (benar). Oleh sebab itu, salah satu karakter berdagang yang terpenting dan diridhoi oleh Allah Subhanahu wa ta’ala adalah kebenaran. Sebagaimana dituangkan dalam hadis: “Pedagang yang benar dan terpercaya bergabung dengan para nabi, orang-orang benar (siddiqin), dan para syuhada di surga.” (HR. Turmudzi).
Pada dasarnya ada tiga unsur etika yang harus dilaksanakan oleh seorang produsen Muslim. Yakni bersifat jujur, amanat dan nasihat. Jujur artinya tidak ada unsur penipuan. Misal dalam promosi/harga. Amanat dan nasihat bahwa seorang produsen dipercaya memberi yang terbaik dalam produksinya, sehingga membawa kebaikan dalam penggunaannya.
Saat ini semakin banyak masyarakat dunia yang sadar tentang kegiatan bermuamalah secara Islam. Salah satu buktinya adalah pesatnya perkembangan minat masyarakat dunia terhadap ekonomi Islam dalam dua dekade terakhir, Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia juga mengalami hal yang sama. Hal ini dibuktikan dengan semakin bermunculan berbagai produk syariah (Islam). Saat ini perkembangan yang menyolok adalah produk yang bersentuhan dengan bidang lembaga keuangan. Namun pesatnya perkembangan produk ekonomi Islam belum bisa diimbangi oleh pesatnya perkembangan dari sisi keilmuan yang lebih luas. Jika hal ini terjadi secara terus-menerus, akan terjadi ketimpangan perkembangan ekonomi Islam ke depan. Untuk itu pengembangan ekonomi Islam dari sisi keilmuan menjadi hal mutlak, untuk menjadi penyeimbang pesatnya perkembangan yang terjadi saat ini.
Pemasaran adalah suatu aktivitas yang selalu dikaitkan dengan perdagangan. Jika meneladani Rasulullah saat melakukan perdagangan, maka beliau sangat mengedepankan adab dan etika dagang yang luar biasa. Etika dan adab perdagangan inilah yang dapat disebut sebagai strategi dalam berdagang. Oleh karena itu, Seykh Sayyid Nada membeberkan sejumlah adab yang harus dijunjung pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual-eli, berdasarkan hadis-hadis Rasulullah, sebagai berikut:
  1. Tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang menjual sesuatu yang haram seperti minuman keras dan memabukkan, narkotika dan barang-barang yang diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala. “Hasil penjualan barang-barang itu hukumnya haram dan kotor,”
  2. Tidak melakukan sistem perdagangan terlarang. Contohnya menjual yang tidak dimiliki. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i). Selain itu Islam juga melarang umatnya menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.
  3. Tidak terlalu banyak mengambil untung.
  4. Tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.” (HR Muslim)
  5. Tidak berbohong ketika berdagang. Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat namun tidak diberitahukan kepada pembelinya.
  6. Penjual harus melebihkan timbangan. Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan.
  7. Pemaaf, mempermudah dan lemah lembut dalam berjual beli.
  8. Tidak boleh memakan dan memonopoli barang dagangan tertentu. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:Tidaklah seorang menimbun barang melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim).
Lantas, bagaimana dengan sistem pemasaran? Tentu punya strategi. Strategi pemasaran sebenarnya dapat dijelaskan sebagai cara melakukan segmentasi pasar dan tempat pembidikan pasar, strategi produk, strategi harga, tempat dan strategi promosi. Pasar yang menonjol pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pasar konsumen. Berikut penjabarannya.
Segmentasi pasar dan pembidikan pasar. Terdiri atas segmentasi geografis, demografis, psikografi; segmentasi perilaku dan segmentasi manfaat. Segmentasi geografis membagi pasar menjadi unit-unit geografis berbeda. Misal wilayah, negara, provinsi, kota, kepulauan dan berdasarkan musim. Allah berfirman, yang artinya, “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy (yaitu) kebiasaan mereka bepergian (berdagang) pada musim dingin dan musim panas.” (QS. Al-Quraisy: 1-2). Pada musim panas biasanya mereka berdagang sampai Busra (Syria). Pada musim dingin mereka berdagang sampai Yaman. Demikian pula yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terutama sebelum pada masa kenabian. Pasar yang terkenal pada masa jahiliyah yang terletak di utara kota Mekkah meliputi Busra, Dumatul Jandal dan Nazat. Pasar yang terletak di Selatan kota Mekkah mencakup Mina, Majinna, Ukaz, San’a, Aden, Shihr, Rabiyah, Sohar dan Doba. Sedangkan pasar yang di Timur kota Mekkah terdiri dari Musyaqqar, Sofa dan Hijar.
Segmentasi demografi yang dilakukan Muhammad adalah pasar yang dikelompokkan berdasarkan keluarga, kewarganegaraan dan kelas sosial. Untuk keluarga, Muhammad menyediakan produk peralatan rumah tangga. Sedangkan produk yang dijual Nabi untuk warga negara asing di Busra terdiri dari kismis, parfum, kurma kering, barang tenunan, batangan perak dan ramuan.
Segmentasi psikografi yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengelompokkan pasar dalam gaya hidup, nilai dan kepribadian. Gaya hidup ditunjukkan oleh orang yang menonjol daripada kelas sosial. Minat terhadap suatu produk dipengaruhi oleh gaya hidup, maka barang yang dibeli oleh orang-orang tersebut untuk menunjukkan gaya hidupnya. Nabi mengetahui kebiasaan orang Bahrain, cara hidup penduduknya, mereka minum dan cara mereka makan.
Segmentasi perilaku yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan membagi kelompok berdasarkan status pemakai, kejadian, tingkat penggunaan, status kesetiaan, tahap kesiapan pembeli dan sikap.
Pasar dikelompokkan menjadi bukan pemakai, bekas pemakai, pemakai potensial, pemakai pertama kali dan pemakai tetap dari suatu produk,atau manfaat yang terkandung dalam suatu produk.
Berangkat dari kajian sebelumnya, kiranya perlu kajian mendalam terkait dengan bagaimana seharusnya aktivitas pemasaran dapat dibenarkan oleh syariah atau kita memformulasikan konsep pemasaran syariah secara benar. Kajian tentang pemasaran syariah belum banyak dilakukan. Di sisi lain, lembaga berbasis syariah dan produk sudah berkembang dan beredar di sekitar kita. Di sisi lain, kondisi masyarakat dalam mensikapi lahirnya dan beroperasinya lembaga syariah dapat dikelompokkan ke dalam masyarakat yang mengedepankan pada emosional keagamaan dan masyarakat yang mengedepankan rasional ekonomi.
Oleh karena itu, dari titik tolak yang terjadi ini, perlu dilakukan kajian tentang – kalau meminjam istilah pemasaran konvensional – konsep marketing mix yang sesuai dengan tuntunan syariah. Dengan kata lain, konsep marketing mix ini akan dianalisis dan dikaji secara mendetail dengan menggunakan rujukan dari Al-Quran, Al-Hadis, ijma’ dan qiyas. Dengan harapan hasilnya dapat ditemukan konsep marketing mix berdasarkan tuntunan ajaran Islam.
Pengertian marketing mix  is the set of marketing tools that the firm uses to pursuit its marketing objectives in the target market”. Oleh karena dalam menggagas bisnis islami haruslah memperhatikan implementasi syariat pada marketing mix. Implementasi syariat dapat diterapkan dalam variabel-variabel marketing mix yakni product, price, place, dan promotion.
Berdasar pembahasan kajian di atas pemasaran dalam Islam, penulis berkesimpulan, konsep pemasaran, yang dalam hal ini difokuskan pada tinjauan marketing mix, sebenarnya telah ada sejak lebih dari 1.400 tahun lalu. Penemuan-penemuan ahli pemasaran dunia tentang konsep marketing mix seperti Neil Borden pada 1953, Rasmussen (1955), McCharthy (1960) dan Kotler (1967), sebenarnya sudah dipraktekkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabat dan tabi’in sejak ribuan tahun lalu. Namun memang jarang bahkan mungkin belum ada yang mendefinisikan itu sebagai konsep marketing mix. 
Di dalam konsep marketing mix islami ternyata didapat bahwasannya dalam melakukan suatu pemasaran, baik barang maupun jasa, tidaklah bebas nilai. Sebagai seorang khalifah di muka bumi, manusia juga dituntut untuk menjaga kesejahteraan masyarakat secara umum, dengan berdagang menggunakan cara yang halal dan diridhoi oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Kajian lanjutan dapat dilakukan dengan mengkaji lebih dalam dan lebih luas lagi tentang manajemen pemasaran dalam Islam. Sehingga nantinya akan didapat suatu konsep manajemen pemasaran syariah yang kompleks dan komprehensif, yang nantinya dapat digunakan untuk memperkaya khasanah manajemen pemasaran syariah.
Berkaitan dengan bauran pemasaran konvensional, maka penerapan dalam syariah akan merujuk pada konsep dasar kaidah fikih. Yakni: Al-ashlu fil-muamalah al-ibahah illa ayyadulla dalilun ’ala tahrimiha, yang artinya, “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 

Etika Bisnis dalam Perpektif Islam



  

  
Ditulis oleh Kholilurrohmaan     
Wacana Etika dalam BisnisPerbincangan tentang  "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor". 
Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang  nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber  dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun  di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.
Etika Islam Tentang BisnisDalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga"  (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
 Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak  harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika  oreientasi bisnis dan upaya investasi  akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."
Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."
Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam,  bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada  falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"

Sekali lagi  anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.
Wallahu 'A'lam.

Cara menjadi kaya

Kamis, 07 Maret 2013


Apa itu kaya ? bagaimana cara kaya ? kenapa orang kaya semakin kaya ? apa rahasia mereka berinteraksi  dengan temannya orang kaya ? 

Apa itu Kaya ? belum ada kesatuan definisi kaya, namun kaya itu ada yang mengartikan kecukupan, kemapanan, kelimpahan, kelebihan harta, dan sebagainya.

Namun menurut para Ulama kaya itu adalah ketika sesoarng memiliki kebersihan hati, kecukupan iman, kerakusan menuntut ilmu, keberkahan harta yang dihasilkan dari yang halal dan digunakan kepada yang halal.

Menurut saya yang dhoif : Kaya itu anugerah, kaya itu berkah, kaya itu amanah, kaya itu ibadah, kaya itu indah… maka saya ingin jadi orang kaya, saya ingin mencontoh Rasulullah yang dari kecil sudah berbisnis dan berinvesatasi. Saya ingin seperti Abdurahman bin Auf yang membangun pasar pasar yang sehat, baik secara proses atau sehat secara profit. Saya ingin jadi seperti Abu Bakar yang hari ini mampu mewakafkan seluruh hartanya untuk jalan dakwah, esok harinya sudah mampu mengumpulkan harta 10 x lipat dari harta sebelumnya.


Bagaimana Cara Kaya ? sejarah membuktikan bahwa sejak 14 abad yang lalu ada orang yang kaya, semakin kaya dan dipaksa untuk kaya raya dan mati masuk surga, yaitu mereka yang termasuk 10 orang sahabat yang dijamin masuk surga.

Dari Abi Dzar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW masuk ke rumah Aisyah ra. dan beliau bersabda, “Wahai Aisyah, maukah kamu kuberikan kabar gembira? Ayahmu (Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.) di surga, temannya adalah Nabi Ibrahim as. Umar di surga dan temannya adalah Nabi Nuh as., Utsman di surga dan aku temannya. Ali di surga dan temannya adalah Yahya bin Zakaria. Thalhah di surga dan temannya Nabi Daud as. Az-zubair di surga dan temannya Nabi Ismail as. Sa’d bin Abi Waqqash di surga dan temannya Nabi Sulaiman bin Daud. Said bin Zaid di surga dan temannya Musa bin Imran. Abdurrahman bin Auf di surga dan temannya Isa bin Maryam. Abu Ubaidah bin Al-Jarrah di surga dan temannya Idris as. Wahai Aisyah, aku junjungan para nabi, ayahmu shiddiqqin yang paling utama dan kamu adalah ummul mukminin

Sungguh Saya ingin seperti mereka 10 orang sahabat yang dijamin masuk surga oleh Alllah dan Rasulullah, mereka mayoritas pembisnis, mereka adalah pedagang yang ulet dan jujur, mereka pekerja keras, mereka orang yang sabra, baik dalah jihad ekonomi, jihad politik, atau sabra ketika jihad peperangan melawan musush. Jadi… sekali lagi saya ingin jadi orang kaya dan ingin tau cara bagaimana kaya ? 

Rasulullah SAW bersabda : 

Dari Said bin Zaid ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”10 orang pasti masuk surga. Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman di surga, Ali di surga, Az-Zubair, Thalhah, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu ‘Ubaidah ibnul Jarrah, Sa’d bin Abi Waqqash.” (Said bin Zaid) terdiam dan karena Rasulullah tidak menyebutkan yang ke-10. Ketika Said Bin Zaid menanyakan siapakah yang ke-10, beliau menjawab bahwa orang itu adalah dirinya ( Said bin Zaid ) sendiri. ” (HR At-Tirmizy)
Dalam Riwayat Hadist Yang lain :


Dari Abduurahman bin ‘Auf ra. berkata bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman di surga, Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’d bin Abi Waqqash di surga, Said bin Zaid bin ‘Amru bin Nufail di surga, dan Abu ‘Ubaidah ibnul Jarrah di surga.” (HR At-Tirmizy dan Al-Baghawi dalam Al-Mashabih fil Hisan)

Maka… saya dan anda harus yakin bahwa anda akan kaya dan bertambah kaya, dalam Islam itu disebut Syukur, merasa bahwa anda sudah dalam kenikmatan sehingga Allah akan tambah kenikmatan itu.Ingatlah walau keadaan anda saat ini jauh dari keadaan tersebut, tapi yakinlah anda pasti bisa kaya… bisa… bisa dan bisa…..


Selanjutnya, mulailah untuk membangun bisnis , karena dengan bisnis anda bisa melakukan percepatan peningkatan kekayaan anda. Belajarlah dari orang sukses dari sekitar Anda, lihatlah hobi dan talenta Anda… lalu padukan dengan peluang yang ada.

Berikutnya, gunakan uang anda dengan bijak. Karena capital bisnis anda bukan hanya uang, tapi juga ilmu dan kecerdasan anda mengelola uang. Walau usaha anda semakin maju, sebaiknya tidak berfoya-foya. Seperti yang dilakukan kebanyak orang yang baru kaya,

Jangan lupa juga untuk investasi bisnis, Hasil yang anda dapat diinvestasikan kembali. Bisa untuk memperbesar bisnis yang anda tekuni, bisa untuk membuat bisnsi baru atau berinvestasi di bisnis orang lain. Intinya, buat agar uang anda bekerja untuk anda.

Buat agar semakin banyak sumber penghasilan anda. Dan sebisa mungkin tiap sumber itu terus menghasilkan uang buat anda. Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali dan seterusnya.
Ayo gunakan modal kekuatan kekayaan HATI, kekayaan Pikiran AKAL, dan kekuatan kekayaan tenaga Anda untuk BEKERJA KERAS sampai anda benar benar KAYA… BISA!

12 Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah


Ditulis Oleh :Kholilurrohmaan

Kesuksesan adalah impian setiap orang. Begitu juga dengan para pebisnis. Bicara tentang kesuksesan pebisnis. Rasulullah adalah teladan kita. Kesuksesan Beliau dapat kita pelajari. Karena menurut Rasulullah, perniagaan adalah salah satu pintu rizki yang menggiurkan.


Rasulullahpun telah membuktikannya, bagaimana perniagaan dapat memberikan keuntungan yang luarbiasa. Apa rahasia kesuksesan yang diterapkan oleh Rasulullah saw sehingga beliau bisa mengembangkan bisnisnya diberbagai penjuru dunia? Mari kita telusuri.

Menurut Prof. Laode, PH.D dalam buku Rasulullah Business’ School, ada 12 rahasia bisnis Rasulullah yang dapat kita pelajari dan kita terapkan dalam mengembangkan bisnis, diantaranya adalah;


Menjadikan Bekerja sebagai ladang menjemput syurga: Rasulullah menganggap bekerja adalah termasuk ibadah manusia kepada Allah yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan berharap hasil terbaik dalam hidupnya. Sebagai diriwayatkan dalam hadist berikut ini:

Sesungguhnya Allah sangat senang jika salah satu di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan yang dengan tekun dan sungguh-sungguh”.

Menerap Kejujuran dan Kepercayaan: Kejujuan dan kepercayaan adalah dua hal yang mutlak dalam melanggengkan bisnis yang kita bangun. Tidak adak tawar menawar dalam masalah ini.  Kejujuran yang kita miliki akan menumbuhkan kepercayaan dari orang lain. Karena orang yang amanah pasti dapat dipercaya.

Tak hanya jago mimpi, tapi harus jago mewujudkan mimpi itu;mimpi tanpa diiringi dengan tindakan hanyalah tinggal mimpi belaka. Ketika kita punya mimpi wujudkan dalam tindakan, tentukan langkah-langkahnya sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Berfikir visioner, kreatif, dan siap menghadapi perubahan: Sebagai seorang pebisnis ulung harus memiliki pemikiran terdepan, mampu menganalisis perkembangan bisnisnya di masa yang akan datang, seperti apa perkembangan yang akan ia inginkan. Tentunya juga diperlukan sikap kreatif. Mampu menangkap peluang-peluang yang ada dan senantiasa menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Rasulullah memiliki planning dan goal setting yang jelas; Dalam berbisnis juga perlu perencanaan yang matang, keberhasilan seperti apa yang kita impikan. Dengan demikian kita bekerja sesuai dengan konsep keteraturan yang sudah kita rancang sebaik mungkin. Jika ada kegagalan akan lebih mudah menganalisisnya.

Pintar mempromosikan diri; Pebisnis ulung adalah pebisnis yang mampu mempromosikan dirinya dalam kesempatan apapun. Tidak hanya bisnis yang ia punya, namun pribadinya dapat menjadi asset yang dapat menggaet relasi sebanyak-banyaknya untuk memperkuat kerajaan bisnis yang ia bangun.


Menggaji karyawan sebelum keringatnya mengering; dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Baihaqi mengatakan bahwa;” Berikanlah gaji atau upah kepada karyawan sebelum kering keringatnya dan beritahukan ketentuan gaji/upahnya, terhadap apa yang dikerjakannya”. Gaji yang diberikan kepada karyawan hendaklah dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka. Dengan memberikan gaji tepat waktu dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja seorang karyawan

Mengetahui Rumus, “Bekerja dengan Cerdas”; maksudnya adalah mampu memanfaatkan waktu yang terbatas dengan hasil kerja yang maksimal.

Mengutamakan sinergi;mampu menggandeng orang lain untuk bersama-sama dalam memajukan bisnis. Pebisnis cerdas akan menyadari bahwa tidak semua hal dapat ia lakukan sendiri, maka disinilah letaknya kerjasama untuk melengkapi kekurangan-kekurangannya dalam berbisnis.

Pandai bersyukur dan berucap terima kasih; Orang yang senantiasa bersyukur adalah orang merasa cukup dengan apa yang diberikan Allah SWT. Senantiasa bersyukur dengan kondisi apapun yang ia terima. Rasa syukur inilah akan mengundang nikmat-nikmat Allah lainnya.

Berbisnis dengan Cinta; Melakukan segala sesuatu dengan cinta akan terasa perbedaannya, jika dibandingkan dengan keterpaksaan. Berbisnis dengan cinta akan membuat kita menikmati apa yang kita kerjakan. Tiada tekanan karena kita melaksanakannya dengan sepenuh hati. Bekerja dengan cinta akan mendatangkan ketenangan dan semangat dalam diri kita.

Be The best: Menjadi manusia paling bermanfaat; 
Tangan di atas, itu lebih baik daripada tangan di bawah” (HR. Bukhari).
Hadis ini menjelaskan ciri orang yang senatiasa selalu membantu orang lain. Dengan ilmu, harta, dan keahlian menjadi modal untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain. Hal inipun bisa diterapkan juga oleh  pebisnis ulung. Karena ia menyadari harta, ilmu, dan keahlian yang dia miliki hanyalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Ingin menjadi pebisnis ulung yang sukses dunia akhirat? 12 rahasia Rasulullah adalah solusinya